PPKM Darurat Bikin Tak Nyaman, Kapolri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

- 4 Juli 2021, 16:33 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.*
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.* /Foto: Divhumas Polri/

POTENSI BISNIS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi ditetapkan berlaku sejak 3 Juni 2021 sampai 20 Juni 2021 mendatang.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menganggap PPKM Darurat yang mengatur berbagai pembatasan aktivitas masyarakat ini membuat tidak nyaman.

Namun, hal ini menurutnya sebagai bentuk upaya yang mesti dilakukan pemerintah dan juga pihak kepolisian demi mengurangi lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: 20 TKA China Masuk Indonesia di Tengah PPKM Darurat, Sufmi Dasco Minta Pemerintah Tegas

Terlebih lagi mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia semakin melonjak pada Sabtu, 3 Juli 2021 menjadi kasus tertinggi dalam penambahan kasus perharinya mencapai 27.913 kasus.

Dengan penambahan kasus tersebut membuat jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.256.851 orang, terhitung sejak diumumkan pada 2 Maret 2020.

“Dengan semakin tingginya kasus Covid-19 maka kita melakukan pembatasan pergerakan orang. Memang tidak nyaman tapi ini semua untuk menjaga keselamatan rakyat sebagai hukum yang tertinggi. Karena itu masyarakat harus tetap di rumah,” kata Listyo Sigit.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat Korlantas Polri Sebut Ada 407 Penyekatan Jalan Tiap Perbatasan Jawa-Bali

Dia menyampaikan hal tersebut ketika meninjau posko PPKM di Kelurahan Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Minggu, 4 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x