POTENSI BISNIS - Selama PPKM Darurat berlaku, perusahaan non kritikal dan non esensial yang masih nekat beroperasi akan dikenakan sanksi tegas oleh pihak kepolisian.
Sanksi tegas tersebut berupa penegakan yustisi hingga ancaman pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, pihaknya sudah membentuk satgas yang akan menjalankan penegakan hukum (Gakkum) tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Selama Kebijakan PPKM Darurat akan Patroli Sejumlah Perkantoran di Jakarta
Menurutnya, satgas tersebut yang akan menindak para pelanggar PPKM Darurat, termasuk perusahaan yang nekat untuk beroperasi.
“Ada beberapa satgas, salah satunya adalah Satgas Gakkum. Satgas Gakkum ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat betul-betul dilaksanakan," kata Tubagus Ade, Minggu 4 Juli 2021, dilansir dari laman resmi Polda Metro Jaya.
Tubagus Ade juga mengatakan, jika ada dua jenis penindakan bagi perusahaan yang masih saja melanggar.
Baca Juga: Ikatan Cinta Minggu 4 Juli 2021: Pengakuan Ricky Buat Nino Percaya, Elsa Senang Rencananya Berhasil
"Ada dua jenis penindakan, yang pertama adalah yustisi, kedua adalah penyidikan, penyidikan masuk tindak pidana,” ujarnya.