POTENSI BISNIS - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa-Bali sudah diterapkan sejak 3 Juli 2021.
Termasuk wilayah DKI Jakarta turut memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali mulai dari 3-20 Juli 2021.
Akan tetapi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dimuali tanggal 5-20 Juli 2021.
Baca Juga: Cara Membuat STRP Selama PPKM Darurat Jakarta, Syarat Keluar-Masuk Wilayah Jabodetabek untuk Pekerja
Hal tersebut untuk menjadi syarakat masyarakat yang bekerja di wilayah Jabodetabek jika ingin masuk dan keluar Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Instagram @dkijakarta, pada Senin, 5 Juli 2021 STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbanka, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-karantina, juga industri orientasi ekspor.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," tulis keterangan Instagram @dkijakarta, dikutip pada Senin, 5 Juli 2021.
Baca Juga: Drama Korea The Penthouse 3 Alami Penurunan Rating, Teka-teki Kematian Oh Yoo Hee Bikin Penasaran
"Simak poin-poin pentingnya pada infografik berikut! Bijak mengajukan #STRP. Dan selalu disiplin patuhi prokes 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," sambungnya.
Adapun yang menjadi syarat registrasi bagi pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor).
- KTP Pemohon