Jelang Idul Adha 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Larang Pemotongan Hewan Qurban di Kawasan Ini

- 2 Juli 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi: hewan qurban Idul Adha 2021.*
Ilustrasi: hewan qurban Idul Adha 2021.* /Pixabay/Alexas_Fotos


POTENSI BISNIS - Jelang Idul Adha 2021 yang akan jatuh pada tanggal 19-20 Juli mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan instrusikan agar pemotongan hewan qurban tidak dilakukan di kawan zona merah.

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan dan Pemotongan Hewan Qurban pada Pelaksanaan Idul Adha 2021 di masan pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat akan Berlaku 3-20 Juli 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Siap

"Memastikan tidak dilakukan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di wilayah zona merah Covid-19," demikian bunyi instruksi Gubernur DKI Jakarta yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 2 Juli 2021.

Gubernur Anies Baswedan juga meminta agar pemotongan hewan qurban yang dilakukan di luar rumah pemotongan hewan (RPH) mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Aturan tersebut misalnya, pemotongan hewan qurban dilaksanakan mengikuti ketentuan syariat islam dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Sabtu 3 Juli 2021: Gemini, Aquarius dan Scorpio Bawa Hubungan Asmara ke Jenjang Pernikahan

Pemotongan hewan qurban hanya dihadiri oleh panitia pelaksana yang jumlahnya juga dibatasi.

Anies juga melarang masyarakat yang berkurban tahun ini agar tidak datang ke lokasi.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x