PPKM Darurat akan Berlaku 3-20 Juli 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Siap

- 1 Juli 2021, 13:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan nyatakan kesiapan Pemprov DKI untuk melaksanakan PPKM Darurat.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan nyatakan kesiapan Pemprov DKI untuk melaksanakan PPKM Darurat.* /Instagram/@aniesbaswedan

POTENSI BISNIS - Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali akan berlaku mulai dari 3-20 Juli 2021, berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kesiapan Ibu Kota untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Anies Baswedan menerangkan, seluruh jajaran tingkat Pemerinta Provinsi DKI Jakarta bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Darurat Ditetapkan Khusus Jawa-Bali

"Kami di DKI Jakarta siap untuk melaksanakan (PKM Darurat sesaui arahan Presiden). Kita berkoordinasi terus secara intensif selama beberapa hari terakhir," kata Anies, dikutip dari ANTARA pada Kamis, 1 Juli 2021.

Seletah diumumkan oleh Presiden, Pemprov DKI Jakarta telah siap melaksanakan ketentuan PPKM Darurat, yang meliputi pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat daripada sebelumnya.

"Jadi seluruh jajaran Pemprob, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya semua sudah berkoodinasi. Begitu diumumkan kami laksanakan," ujar Anies.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku 3 Juli Mendatang, Kemenag Segera Revisi Surat Edaran Idul Adha 2021

Dikabarkan potensibisnis.com sebelumnya, Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Darurat ditetapkan khusus di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x