POTENSI BISNIS - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Darurat ditetapkan khusus di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Hal tersebut, disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menadapatkan banyak masukan dari jajarannya.
Jokowi menjelaskan, PPKM Darurat Jawa-Bali itu akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada sebelumnya.
Baca Juga: Tanggapi Kritik BEM UI Sebut The King of Lip Service, Jokowi: Itu Sudah Sejak Lama, Ingat Tatak Rama
Baca Juga: Dikabarkan Putus dari Ria Ricis, Harris Vriza Ternyata Sempat Ditolak Perempuan Cantik Ini
"Setelah mendapat banyak maskan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3-20 Juli 2021," kata Presiden Jokowi saat konferensi pers di Istana Merdeka, pada Kamis, 1 Juli 2021.
Jokowi juga mengatakan, rincia terkait peraturan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini sudah disampaikan Menko Marinvest, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini. Saya sudah meminta Menteri Koordinator Mairitim dan Investasi untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," kata Jokowi.
Baca Juga: Sejarah Singkat HUT Bhayangkara ke-75 Diperingati Tiap 1 Juli