POTENSI BISNIS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyampaikan akan tetap memberikan insentif bagi tenaga kesehatan.
Karena, insentif tersebut merupakan hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Maka dari itu, tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca Juga: Kagum pada Lesti Kejora, Fatin Sidqia: Orang Pertama yang Bikin Aku Suka Dangdut
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri menjelaskan, semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik.
''Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,'' kata Trisa, Rabu 30 Juni 2021 dilansir dari laman resmi Kemenkes.
Menurutnya, jika fasilitas diusulkan dengan cepat maka pemerintah memproses pembayarannya juga akan semakin cepat.
Baca Juga: Lirik Denting - Melly Goeslaw OST Ada Apa dengan Cinta Kini Viral di Tiktok
Trisa menjelaskan, saat ini tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar.