Kemenkes Tetap Berikan Insentif untuk Tenaga Kesehatan, Pembayaran Lewat Dua Skema Ini

- 30 Juni 2021, 13:53 WIB
Kementerian Kesehatan Tegaskan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Akan Dibayarkan
Kementerian Kesehatan Tegaskan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Akan Dibayarkan /Ilustrasi/Instagram/@pstore.dokter/

"Lengkapnya, 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nake, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes," ujar Trisa.

Trisa juga menyampaikan, jika pengajuan dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi.

"Setelah itu berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan," katanya.

Trisa menegaskan, pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif.

"Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran," tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan mengupayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran.

Yang pertama, insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Lalu, untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah