POTENSI BISNIS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus syarat KTP sesuai domisili untuk peserta vaksinasi.
Hal itu disampaikan Kemenkes melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan berlaku di semua fasilitas kesehatan.
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan dengan aturan itu, masyarakat yang hendak divaksin namun sedang berada di luar domisili bisa mengikuti vaksinasi di mana pun.
Baca Juga: Agnez Mo Dibanjiri Pujian Lantaran Dirikan Klinik hingga Vaksin Covid-19 Gratis
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE tersebut diterbitkan oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu pada 24 Juni 2021 lalu.
SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Baca Juga: BCL Negatif Covid-19 tapi Masih Betah Isolasi Mandiri
Tujuan dikeluarkan SE tersebut adalah untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 yang dapat dilakukan melalui pos pelayanan vaksinasi.
Pos pelayanan vaksinasi bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.