Melalui Kemenkes, Pemerintah Hapus Syarat KTP Domisili untuk Vaksinasi

- 25 Juni 2021, 18:30 WIB
pemerintah hapus persyarat KTP domisili untu vaksinasi lewat kemenkes agar mempercepat dan perluas segera.*
pemerintah hapus persyarat KTP domisili untu vaksinasi lewat kemenkes agar mempercepat dan perluas segera.* /Pixabay/Mufid

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes.

Baca Juga: Prediksi Jokowi Bakal Wariskan Utang Lebih Rp10 Ribu Triliun, Yan Harahap: Bayangkan Kalau 3 Periode

Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," bunyi SE tersebut seperti dikutip PotensiBisnis.com dari laman Kemenkes, 24 Juni 2021.

Ia menilai, rencana percepatan vaksinasi Covid-19 satu juta dosis per hari, harus memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

"Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi satu juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan," katanya.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 juga dialokasikan dan didistribusikan di setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi pasien vaksinasi.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa setelah mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis satu ke dua adalah 28 kali.

Sementara vaksin Covid-19 AstaZeneca adalah 8-12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah