Melalui Kemenkes, Pemerintah Hapus Syarat KTP Domisili untuk Vaksinasi

- 25 Juni 2021, 18:30 WIB
pemerintah hapus persyarat KTP domisili untu vaksinasi lewat kemenkes agar mempercepat dan perluas segera.*
pemerintah hapus persyarat KTP domisili untu vaksinasi lewat kemenkes agar mempercepat dan perluas segera.* /Pixabay/Mufid


POTENSI BISNIS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus syarat KTP sesuai domisili untuk peserta vaksinasi.

Hal itu disampaikan Kemenkes melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan berlaku di semua fasilitas kesehatan.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan dengan aturan itu, masyarakat yang hendak divaksin namun sedang berada di luar domisili bisa mengikuti vaksinasi di mana pun.

Baca Juga: Agnez Mo Dibanjiri Pujian Lantaran Dirikan Klinik hingga Vaksin Covid-19 Gratis

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

SE tersebut diterbitkan oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu pada 24 Juni 2021 lalu.

SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Baca Juga: BCL Negatif Covid-19 tapi Masih Betah Isolasi Mandiri

Tujuan dikeluarkan SE tersebut adalah untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 yang dapat dilakukan melalui pos pelayanan vaksinasi.

Pos pelayanan vaksinasi bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes.

Baca Juga: Prediksi Jokowi Bakal Wariskan Utang Lebih Rp10 Ribu Triliun, Yan Harahap: Bayangkan Kalau 3 Periode

Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," bunyi SE tersebut seperti dikutip PotensiBisnis.com dari laman Kemenkes, 24 Juni 2021.

Ia menilai, rencana percepatan vaksinasi Covid-19 satu juta dosis per hari, harus memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

"Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi satu juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan," katanya.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 juga dialokasikan dan didistribusikan di setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi pasien vaksinasi.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa setelah mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis satu ke dua adalah 28 kali.

Sementara vaksin Covid-19 AstaZeneca adalah 8-12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah