- Isi formulir upload dan submit
- Verifikasi berkas UP PMPTSP (Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
- Penerbitan STRP oleh DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu)
- Pengecekan di lapangan, cukup menunjukan QR Code melalui smartphone ke petugas
- Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
STRP juga menjadi syarat orang bepergian dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.***