POTENSI BISNIS - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa-Bali sudah diterapkan sejak 3 Juli 2021.
Termasuk wilayah DKI Jakarta turut memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali mulai dari 3-20 Juli 2021.
Akan tetapi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dimuali tanggal 5-20 Juli 2021.
Baca Juga: Ketahui 28 Titik Penyekatan Sepanjang PPKM Darurat Jakarta 3 Sampai 20 Juli 2021 Berlaku 24 Jam
Hal tersebut untuk menjadi syarakat masyarakat yang bekerja di wilayah Jabodetabek jika ingin masuk dan keluar Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Instagram @dkijakarta, pada Senin, 5 Juli 2021 STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbanka, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-karantina, juga industri orientasi ekspor.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," tulis keterangan Instagram @dkijakarta, dikutip pada Senin, 5 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat akan Berlaku 3-20 Juli 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Siap
"Simak poin-poin pentingnya pada infografik berikut! Bijak mengajukan #STRP. Dan selalu disiplin patuhi prokes 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," sambungnya.