Cara Membuat STRP Selama PPKM Darurat Jakarta, Syarat Keluar-Masuk Wilayah Jabodetabek untuk Pekerja

- 5 Juli 2021, 10:11 WIB
Sepanjang PPKM Darurat Jakarta pekerja diharuskan miliki STRP untuk keluar-masuk, begini cara membuat dan mekanismenya.*
Sepanjang PPKM Darurat Jakarta pekerja diharuskan miliki STRP untuk keluar-masuk, begini cara membuat dan mekanismenya.* /Instagram/@dkijakarta


POTENSI BISNIS - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa-Bali sudah diterapkan sejak 3 Juli 2021.

Termasuk wilayah DKI Jakarta turut memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali mulai dari 3-20 Juli 2021.

Akan tetapi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dimuali tanggal 5-20 Juli 2021.

Baca Juga: Ketahui 28 Titik Penyekatan Sepanjang PPKM Darurat Jakarta 3 Sampai 20 Juli 2021 Berlaku 24 Jam

Hal tersebut untuk menjadi syarakat masyarakat yang bekerja di wilayah Jabodetabek jika ingin masuk dan keluar Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Instagram @dkijakarta, pada Senin, 5 Juli 2021 STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbanka, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-karantina, juga industri orientasi ekspor.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," tulis keterangan Instagram @dkijakarta, dikutip pada Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat akan Berlaku 3-20 Juli 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Siap

"Simak poin-poin pentingnya pada infografik berikut! Bijak mengajukan #STRP. Dan selalu disiplin patuhi prokes 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," sambungnya.

Pekerja diharuskan memiliki STRP saat ingin memasuki wilayah Jabodetabek selama PPKM Darurat Jakarta.*
Pekerja diharuskan memiliki STRP saat ingin memasuki wilayah Jabodetabek selama PPKM Darurat Jakarta.* Instagram/@dkijakarta

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah