Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jelaskan Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat Berlaku

- 3 Juli 2021, 17:24 WIB
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. /Tangkapan layar YouTube/BNPB

POTENSI BISNIS - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menjelaskan aturan perjalanan selama PPKM Darurat berlaku dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Ia mengungkapkan prihal pengetatan penerapan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan dalam negeri.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat pada Jumat, 3 Jui 2021 di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Ganip menjelaskan PPKM Darurat ini menekankan pembatasan mobilitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan dengan pembatasan yang diterapkan sebelumnya.

Baca Juga: Fakta Menarik Euro 2020: Elvis Si Babi Meramalkan Inggris Akan Menang Melawan Ukraina Esok Dini Hari

Satu diantaranya prihal aturan selama melakukan perjalanan yang tercantum dalam surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat.

"Substansi dari pengaturan surat edaran nomor 14 ini adalah menyangkut masalah protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri," ujar Ganip Warsito dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube BNPB Indonesia pada 2 Juli 2021.

Ia melanjutkan poin pertama setiap individu wajib menerapkan protokol kesehatan dan melakukan 3M.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 4 Juli 2021: Cancer, Leo, dan Scorpio Move On dari Pengalaman Pahit Cinta Anda

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Youtube BNBP Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah