Aturan Lengkap PPKM Darurat Pulau Jawa - Bali untuk Sektor Esensial dan Kritikal

- 3 Juli 2021, 13:53 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM membagikan unggahan di Instagram resminya @kemenkopukm mengenai aturan lengkap PPKM Darurat.
Kementerian Koperasi dan UKM membagikan unggahan di Instagram resminya @kemenkopukm mengenai aturan lengkap PPKM Darurat. /

POTENSI BISNIS - Kementerian Koperasi dan UKM membagikan unggahan di Instagram resminya @kemenkopukm mengenai aturan lengkap PPKM Darurat.

PPKM Darurat akan diterapkan di 45 Kabupaten atau Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten atau Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku Hari Ini, Teten Masduki: Pelaku UMKM bisa Manfaatkan Platform Online

Dalam unggahan di Instagramnya aturan lengkap itu dibagi menjadi dua sektor yakni sektor esensial dan kritikal, dikutip PotensiBisnis.com dari Instagram @kemenkopukm, Sabtu 3 Juli 2021.

Aturan lengkap PPKM Darurat kegiatan bagi sektor esensial dan kritikal.

Sektor esensial dan kritikal bisa Work From Office (WFO) 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Yang termasuk sektor esensial yaitu, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 serta industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal di antaranya, energi kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional konstruksi utilitas dasar seperti listrik dan baham makanan pokok masyarakat.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x