Pengesahan STNK Online akan Berlaku Mulai Mei Mendatang, Simak Penjelasannya

- 17 Februari 2021, 18:10 WIB
Dadang Romansyah menunjukan STNK kalau motor yang terbakar itu adalah miliknya.
Dadang Romansyah menunjukan STNK kalau motor yang terbakar itu adalah miliknya. /Priangantimurnews/AGUS/

POTENSI BISNIS – Setelah kebijakan baru ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara online.

Kini hal yang sama direncanakan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pelayanan secara daring atau online ini dilakukan guna mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sah! 45 PP Turunan UU Cipta Kerja Diteken Menkumham, dan Empat Perpres

Selain itu, hal tersebut juga sejalan dengan program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan itu semua dalam Rapim Polri di Mabes Polri Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

“STNK kita bikin secara daring merespon pandemi Covid, program Presisi bapak Kapolri, tren internet of things, evaluasi program terdahulu tentang fitur identifikasi dan keamanan,” ujar Irjen Istiono.

Baca Juga: Kemendagri: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2020 akan Dilakukan Virtual dan Bertahap

Rencananya mulai 21 Mei 2021, layanan pengesahan STNK secara daring ini akan diluncurkan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x