POTENSI BISNIS- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan pelantikan kepala daerah hari hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020 akan dilakukan secara virtual dan bertahap.
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, bahwa pelantikan virtual dilakukan mengingat kondisi saat ini.
Hal tersebut dilakukan karena menghindari terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Perpanjangan SIM Online akan Diberlakukan Pelayanan Mulai April Mendatang
"Saat ini kami memang memilih rencana pelantikan akan dilakukan secara virtual. Gubernur yang akan dilantik tetap berada di ibu kota provinsi, sementara bupati/wali kota beserta wakil-wakilnya berada di daerah masing-masing," kata Akmal Malik dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews
Pelantikan harus dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan. Dimana setiap ruangan hanya diisi oleh 25 orang saja
"Ini kami lakukan untuk apa? Sesuai dengan semangat mencegah pandemi Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Ramalan zodiak Kamis 18 Februari: Taurus, Libra, Aries, Leo dan Scorpio Harus Berkaca pada Masa Lalu