Muannas Alaidid Ingatkan Pemerintah Soal Revisi UU ITE: Jangan Sampe di Medsos Bebas Menghujat Satu Sama Lain

- 16 Februari 2021, 13:38 WIB
Muannas Alaidid
Muannas Alaidid /Instagram/@muannas_alaidid


POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan berdiskusi inisiatif merevisi UU ITE.

Pernyataan itu pun ditanggapi Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid melalui unggahannya di Twitter @muannas_alaidid.

Muannas Alaidid mengingatkan Mahfud MD, mohon hati-hati. Menurutnya pasal karet keliru dihapus dalam UU ITE.

Baca Juga: Doa Buka Puasa Rajab, Niat Puasa Rajab, Niat Puasa Siang Hari di Bulan Rajab 1442 H

"Mohon hati2 pak mahfud, pasal karet keliru dihapus dlm UU ITE meski tdk jelas krn menggunakan ‘perasaan’ sbg ukuran, semata2 unt menghindari kerugian yg jauh lbh besar dampaknya dimasy. revisi dg penurunan pidana, minimal tdk ditahan, sdh tepat itu, seperti delik penghinaan," kata Muannas, dikutip pada Selasa, 16 Februari 2021.

Selanjutnya Muannas menerangkan, jika pasal karet dihapus, jangan sampai pasal 27 ayat 3 ITE banyak dituduh pasal karet dan itu dicabut.

"Jgn smp Ps. 27 ayat 3 ITE soal delik penghinaan/pencemaran nama baik misalnya yg bnyk dituduh sbg pasal karet itu dicabut, kemudian setiap org dimedia sosial bebas menghujat satu sama lain bahkan smp bapak ibunya dibawa2 tnp hukuman, bisa rusak peradaban kt dibangun seperti ini," kata dia.

Baca Juga: Lirik - Death Bed 'Coffee for Your Head' Powfu ft Beabadoobee, Lagu yang Viral di Tiktok

Selain itu dikatakan Muannas, tuduhan pasal karet lainnya dalam UU ITE, Padal 28 ayat 2 soal kebencian Sara.

"Tuduhan pasal karet lainnya dlm UU ITE thd Ps. 28 ayat 2 soal kebencian SARA, bila pasal ini dihapus, kemudian dimedia sosial baik setiap org/pemilik akun menjadi bebas menyerang suku & agama satu sm lain, sehingga berujung adu domba ditengah masy. situasi pasti bakal mengerikan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x