POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
UU tersebut Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ia juga ingin menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut.
Mantan Juru Bicara Febri Diasyah mendukung atas pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
Baca Juga: Amanda Manopo Lelah Jadi Sosok Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta, Sosok Ini Mau Rebut Perannya
Melalui cuitan yang diunggahnya di Twitter @febridiansyah, ia menilai itu bagus dan perlu dikawal.
"Pernyataan Presiden & Menkopulhukam ttg rencana revisi UU ITE saya kira bagus dan perlu dikawal, " ujarnya dikutip PotensiBisnis.com pada Rabu, 16 Februari 2021.
Menurut Febri, yang melatar belakangi pasal penghinaan di KUHP dan perkembangan di Belanda, selan itu bersifat sengketa pribadi.
"Yg perlu diingat, latar belakang pasal2 Penghinaan di KUHP & perkembangan di Belanda.
Slain itu sifat sengketa pribadi/privat perlu jg dtimbang utk menggeser ke Perdata," kata Febri.