Febri Diansyah Dukung Jokowi Revisi UU ITE: Mestinya Tak Ada Pasal Penghinaan, Apalagi Dikritik Terus Lapor

- 16 Februari 2021, 13:07 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.*
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.* /Twitter/@febridiansyah


POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.

UU tersebut Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ia juga ingin menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut.

Mantan Juru Bicara Febri Diasyah mendukung atas pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: Amanda Manopo Lelah Jadi Sosok Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta, Sosok Ini Mau Rebut Perannya

Melalui cuitan yang diunggahnya di Twitter @febridiansyah, ia menilai itu bagus dan perlu dikawal.

"Pernyataan Presiden & Menkopulhukam ttg rencana revisi UU ITE saya kira bagus dan perlu dikawal, " ujarnya dikutip PotensiBisnis.com pada Rabu, 16 Februari 2021.

Menurut Febri, yang melatar belakangi pasal penghinaan di KUHP dan perkembangan di Belanda, selan itu bersifat sengketa pribadi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 17 Februari: Soal Percintaan Virgo, Aries, Leo, Scorpio Dicomblangin Perbaiki Komunikasi

"Yg perlu diingat, latar belakang pasal2 Penghinaan di KUHP & perkembangan di Belanda.

Slain itu sifat sengketa pribadi/privat perlu jg dtimbang utk menggeser ke Perdata," kata Febri.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x