Semua Sudah Sepakat! Jangan Revisi UU Pemilu dan Pilkada

- 16 Februari 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

 

POTENSI BISNIS – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratiko menegaskan sikap pemerintahan yang tidak menghendaki dua undang-undang yang belakangan menjadi perbincangan publik.

Kedua UU itu yakni pertama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Jumlah Kekayaan Kim Soo Hyun, Dibayar Mahal pada Drama Its Okay Not To Be Okay, Berikut Fakta Menariknya

Dalam kacamatan penulis, pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan,” kata Mensesneg.

Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki.

Mengenai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Bulan November 2024.

Menurut Mensesneg ketentuan tersebut sudah diterapkan sejak 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

Baca Juga: Terkuak! Nindy Ayunda Kerap Dapakan KDRT Selama Sembilan Tahun dari APH

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah