MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Usul Libur Idul Fitri 2021 Dipangkas

- 16 Februari 2021, 17:20 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo /PMJ News

POTENSI BISNIS - Kasus penularan Covid -19 di Indonesia masih sangat tinggi. Bahkan untuk di wilayah ASEAN Indonesia menempati peringkat pertama kasus Covid -19.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengusulkan pemangkasan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah hingga Tahun Baru 2022.

Usulan ini diambil sebagai langkah antisipasi penularan Covid -19 selama musim libur panjang.

Baca Juga: Spoiler Drakor River Where the Moon Rises Episode 2: Duh! Pyeonggang Ingin Membunuh Raja Pyeongwon

"Kami usulkan supaya libur Idul Fitri (hingga) tahun baru nggak ada H-5 atau H+5 atau H-10 H+10," ujar Menteri Tjahjo Kumolo di acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Selasa 16 Februari 2021.

Pemerintah sendiri telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.

Tjahjo mengatakan usulan pemangkasan libur ini akan dibarengi dengan sanksi bagi ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.

Menurut Tjahjo aparatur pemerintah ini bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Baca Juga: Wah Gawat! 5 Kebiasaan Ini Berdampak Buruk Bagi Kesehatan, No. 4 Paling Sering

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x