POTENSI BISNIS - Politisi PSI Muannas Aladid beri komentar soal rencana pemerintah yang akan revisi UU ITE.
Melalui unggahan cuitannya di Twitter @muannas_aladid, ia mengatakan, alasan menolak UU ITE hanya karena sudah di atur dalam KUHP.
Dikatakannya, jangan sampe nanti orang berpikir buat apa UU Terorisme, karena pembunuhan berencana juga sudah diatur.
Baca Juga: Tema ILC Malam Ini UU ITE Live Streaming TvOne Selasa 3 November pukul 20.00 WIB
"Klo alasan menolak UU ITE krn sdh diatur dlm KUHP, jgn smp nanti org berpikir buat apa UU Terorisme krn pembunuhan berencana jg sdh diatur apalagi sama ancamannya pidana mati, trus kt sederhanakan hapus aja pasal/UU terorisme, saran sy hati2 soal revisi ITE, gawat klo kebablasan," kata Muannas, dikutip pada Selasa 15 Februari 2021.
Selain itu, dikatakan Muannas, mencontohkan buat apa UU ITE kan KUHP semua sudah diatur, baik soal pencemaran nama baik dan kebencian Sara.
"Buat apa UU ITE, kan KUHP semua sdh diatur baik soal pencemaran nama baik & kebencian SARA. Betul, tapi mesti diatur khusus krn dampak yg ditimbulkan berbeda, klo anda menghina dimedsos lbh cepat yg tahu, kalo langsung hny org sekitar aja yg tahu, pantas hukuman ke2nya berbeda," ujarnya
Baca Juga: ILC Bahas UU ITE, Said Didu: Lebih Banyak Mengawasi Transaksi Pemikiran
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan berdiskusi inisiatif merevisi UU ITE.