Jokowi Minta Penegak Hukum Selektif atas UU ITE, Anggota DPR: Saya Rasa Hukum di Negara Ini Sudah Tak Sehat

- 16 Februari 2021, 15:25 WIB
Presiden Jokowi saat rapat terbatas bersama unsur TNI Polri
Presiden Jokowi saat rapat terbatas bersama unsur TNI Polri /Foto: Setkab /


POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para peserta pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) di Istana Negara.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi berpesan agar kedua institusi tersebut turut menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat dan beretika.

Karena pihaknya akan mengusulkan kepada DPR merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk menghindari multitafsir dan interpretasi sepihak, dan meminta Polri diminta lebih selektif menangani pelaporan UU ITE.

Baca Juga: Sewa PSK Pakai Uang Palsu, Pria Berumur 24 Tahun di Kabupaten Bandung Diringkus Polisi

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI T.B Hasanuddin menegaskan, bahwa tak ada pasal karet dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016, kata T.B Hasanuddin, bagaimana para penegak hukum memahami dan menggunakan hati nurani dalam penerapan pasal-pasal UU ITE yang dianggap kontroversial.

Menurutnya, ada dua pasal yang dianggap publik sebagai pasal kontroversial, yakni Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 16 Februari: Andin Bongkar Kebusukan Elsa saat Nino Tiba dari Rumah Sakit

Sebagaimana dikutip dari ANTARA, T.B Hasanuddin menegaskan, penegak hukum harus memahami betul secara sungguh-sungguh.

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x