Seperti diberitakan Potensibisnis.com sebelumnya, bagi yang ingin membuat SIM maka sebagai salah satu syarat, harus melakukan ujian secara online.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan tes online yang nantinya akan berlaku hanya untuk ujian teori saja.
Sedangkan untuk ujian praktek, masyarakat tetap diminta hadir di tempat permohonan pembuatan.
"Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online. Tetapi ujian praktek harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," kata Istiono, di Jakarta, Jumat 5 Februari 2021.***