Segera Diberlakukan Uji Teori Pembuatan SIM Secara Online, Ada Syarat dan Hal Ini Dikecualikan

- 5 Februari 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi: Skema pembuatan SIM dengan Uji Tes secara Online.*
Ilustrasi: Skema pembuatan SIM dengan Uji Tes secara Online.* /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

POTENSIBISNIS – Kini ujian teori secara online akan diterapkan bagi yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai salah satu syarat mendapatkan SIM.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Selain itu memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Dituding Ingin Kudeta Pimpinan Partai Demokrat, Moeldoko Beri 'Ancaman' Ini pada AHY

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, sesuai dengan yang tercantum Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu syarat untuk memiliki SIM adalah dengan mengikuti tes-tes atau ujian-ujian di Kepolisian.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan tes online yang nantinya akan berlaku hanya untuk ujian teori saja, sedangkan untuk ujian praktek, masyarakat tetap diminta hadir di tempat permohonan pembuatan.

Baca Juga: Garena Free Fire Umumkan Kolaborasi dengan Karakter Anime Attack On Titan

"Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online. Tetapi ujian praktek harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," kata Istiono, di Jakarta, Jumat 5 Februari 2021. Dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x