Mau Buat dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis Tapi untuk 7 Kelompok Masyarakat Ini, Anda Termasuk?

- 5 Januari 2021, 08:37 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

 

POTENSIBISNIS –  Kabar gembira dari istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.

Presiden RI Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Dalam aturan tersebut, pemerintah akan memberikan kemudahan bagi masyarakat tertentu untuk menggunakan layanan publik secara gratis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Soal Asmara: Nomor Tiga Cocok Banget Sama Capricorn karena Setia

Salah satu layanan publik tersebut adalah bagi masyarakat yang akan membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapatkannya secara gratis.

Dalam aturan PP pasal 7 ayat (1) menjelaskan tentang soal siapa saja masyarakat yang berhak “pertimbangan tertentu” mendapatkan layanan membuat dan memperpanjang SIM secara gratis.

Berikut 7 kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan memperpanjang SIM secara gratis sebagaimana dikutip oleh PotensiBisnis.com melalui PMJ News. Antara lain:

Baca Juga: Sinopsis Film Dredd, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x