POTENSIBISNIS – Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk taat berlalulintas. Melalui kebijakaan Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis.
Masyarakat bisa membuat serta memperpanjang SIM secara gratis. Namun untuk mendapatkan hal tersebut, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.
SIM adalah syarat penting di Indonesia bagi para pengendara motor atau mobil. Banyaknya jumlah pengendara di Indonesia tidak menjamin bahwa semuanya memiliki SIM.
Baca Juga: Semester Genap Mulai Januari 2021, Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Tidak Diwajibkan
Banyak dari mereka yang tidak memiliki SIM atau pun tidak memperpanjang SIM mereka dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah biaya yang harus dikeluarkan.
Namun kini masyarakat tidak perlu resah lagi mengenai hal itu, karena Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Peratutan Pemerintah ini ialah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: GA dan MYD Dijadwalkan Hari Ini Kepolda, Ancamannya Bayar Rp5 Milyar
Melalui peraturan yang dibuatnya, pemerintah akan mengratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, baik untuk SIM A ataupun SIM C.