POTESIBISNIS - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sesuai dengan tujuan SIM Keliling yaitu agar memudahkan masyarakat dalam memeperpanjang SIM.
Kali ini Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan lima lokasi wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 18 Desember 2020 untuk membuka layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Petugas Partai PDIP Siap Jadi Penjamin 'Rizik Sihab', Asal Hormati Jokowi, ke Habib Rizieq?
Namun, sebelum menikmati layanan ini, masyarakat haus mempersiapkan persyaratan, agar proses perpanjangan SIM bisa dilakukan.
Berikut persyaratan yang harus dibawa saat hendak memperpanjang SIM
1. KTP Asli
2. SIM Asli
3. Foto Copy KTP