Sekarang Bisa Bikin dan Perpanjang SIM Gratis! Simak Syarat dan Caranya

- 4 Januari 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/.*/Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

Diketahui terdapat 31 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Beberapa di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Layanan membuat dan perpanjang SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen).

Selain mendapatkan layanan gratis dalam pembuatan SIM baru, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima layanan, juga akan mendapatkan layanan gratis dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dikutip dari Kabar Tegal, untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membuka akses laman resmi Humas POLRI di link humas.polri.go.id. atau melalui kontak Humas POLRI ke 021-7218741, dan email ke [email protected].

Jadwal pelayanan Humas Polri, buka hari Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah