Sekarang Bisa Bikin dan Perpanjang SIM Gratis! Simak Syarat dan Caranya

- 4 Januari 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/.*/Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

POTENSIBISNIS – Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk taat berlalulintas. Melalui kebijakaan Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis. 

Masyarakat bisa membuat serta memperpanjang SIM secara gratis. Namun untuk mendapatkan hal tersebut, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

SIM adalah syarat penting di Indonesia bagi para pengendara motor atau mobil. Banyaknya jumlah pengendara di Indonesia tidak menjamin bahwa semuanya memiliki SIM.

Baca Juga: Semester Genap Mulai Januari 2021, Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Tidak Diwajibkan

Banyak dari mereka yang tidak memiliki SIM atau pun tidak memperpanjang SIM mereka dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah biaya yang harus dikeluarkan.

Namun kini masyarakat tidak perlu resah lagi mengenai hal itu, karena Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Peratutan Pemerintah ini ialah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: GA dan MYD Dijadwalkan Hari Ini Kepolda, Ancamannya Bayar Rp5 Milyar

Melalui peraturan yang dibuatnya, pemerintah akan mengratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, baik untuk SIM A ataupun SIM C.

Dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, dalam bagian penjelasan PP itu menjelaskan soal siapa saja masyarakat yang berhak dapat program itu. 

Ada syarat yang dapat memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok antara lain:

1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,

2. Kegiatan keagamaan,

3. Kegiatan kenegaraan,

4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.

5. Masyarakat tidak mampu,

6. Mahasiswa/pelajar.

7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Diketahui terdapat 31 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Beberapa di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Layanan membuat dan perpanjang SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen).

Selain mendapatkan layanan gratis dalam pembuatan SIM baru, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima layanan, juga akan mendapatkan layanan gratis dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dikutip dari Kabar Tegal, untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membuka akses laman resmi Humas POLRI di link humas.polri.go.id. atau melalui kontak Humas POLRI ke 021-7218741, dan email ke [email protected].

Jadwal pelayanan Humas Polri, buka hari Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah