Cara Dapatkan SIM Gratis dari Presiden, Ini Persyaratannya

- 1 Januari 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/.*/Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

POTENSIBISNIS - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengendara mobil maupun motor. Tahun ini, SIM bisa didapatkan secara gartis. 

Kebijakan itu dikeluarkan oleh Presiden, Joko Widodo (Jokowi) melalui aturan tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku bagi Kepolisian Republik Indonesia pada 21 Desember 2020.

Kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri.

Baca Juga: Akan Diperiksa sebagai Tersangka, Gisel dan Yukinobu de Fretes Ditahan?

Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Melalui peraturan yang dibuatnya, Jokowi akan menggratiskan biaya pembuatan SIM baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal tujuh. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal satu bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

Baca Juga: Cek Fakta: Ambyarrrrrr Pemilik 201 Kg Sabu di Petamburan Ternyata FPI, Polisi Ungkap Hal Ini

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x