Semester Genap Mulai Januari 2021, Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Tidak Diwajibkan

- 4 Januari 2021, 13:25 WIB
ILUSTRASI: pembelajaran di sekolah
ILUSTRASI: pembelajaran di sekolah /pexels/@panditwiguna

POTENSI BISNIS - Kegiatan belajar mengajar semester genap akan dilaksanakan mulai Januari 2021.  Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) tidak diwajibkan.

Berkaitan dengan masih meningkatnya jumlah kasus positif Covid -19 di Indonesia, sejumlah daerah pun masih menunda pembelajaran tatap muka di sekolah.

Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menegaskan, pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan HRS Dijaga 1.500 Personel di Dua Titik

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh, sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing untuk mengambil kebijakan.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua," tutur Ainun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 3 Januari 2021.

Baca Juga: Jubir: Vaksinasi Covid- 19 Tidak Gunakan Vaksin Uji Klinis

Ainun juga mengatakan bahwa orang tua memiliki kewenangan untuk anaknya, apakah diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka ataupun tidak.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x