Dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, dalam bagian penjelasan PP itu menjelaskan soal siapa saja masyarakat yang berhak dapat program itu.
Ada syarat yang dapat memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.
Golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok antara lain:
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
2. Kegiatan keagamaan,
3. Kegiatan kenegaraan,
4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
5. Masyarakat tidak mampu,
6. Mahasiswa/pelajar.
7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).