POTENSI BISNIS – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi sesuatu dokumen yang penting untuk selalu dibawa saat mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku dan apabila sudah habis masaa berlakunya bisa diperpanjang melalui mobil SIM keliling yang disedikana Polda Metro Jaya.
Dikutip PotensiBisnis.com dari akun Twitter TMC Polri, Rabu 17 Februari 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 17 Februari 2021: Sagitarius, Libra dan Taurus Mendapat Peluang Besar
Lokasi mobil SIM Keliling pertama yakni di Mall Grand Cakung yang bisa digunakan bagi warga yang berada di Jakarta Utara untuk mengurus perpanjangan SIM.
Sedangkan bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Selanjutnya satu mobil SIM Keliling di parkir di Plaza Lippo Kramat Jati untuk melayani perpanjangan SIM untuk para warga Jakarta Timur.
Mobil SIM keliling berikutnya yaitu di Kampus Trilogi Kalibata yang berada di lokasi di Jakarta Selatan.