Prosesnya hampir sama dengan perpanjangan SIM online yaitu, mengunduh aplikasi perpanjangan, mengisi data diri, sampai melakukan pembayaran melalui bank.
“Samsat digital nasional, ini fungsinya sebagai sarana pengesahan STNK. Alur sama juga unduh aplikasi sampai validasi sampai pengesahan alur pembayaran STNK,” katanya, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Perpanjangan SIM Online akan Diberlakukan Pelayanan Mulai April Mendatang
Istiono juga meminta kepada para Kapolda agar bisa turun ke lapangan untuk memeriksa kesiapan layanan STNK terbaru ini, karena bersentuhan dengan institusi lain.
“Kapolda nanti rekan-rekan saja turun ke lapangan untuk konfirmasi kesiapan Samsat online terkait dengan Dispenda dan Jasa Raharja, karena kalau SIM ini wilayah kita. Kalau Samsat sudah teregistrasi dengan tiga lembaga ini,” katanya.
Perlu diketahui STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar yang diterbitkan oleh SAMSAT.
Baca Juga: Ramalan zodiak Kamis 18 Februari: Taurus, Libra, Aries, Leo dan Scorpio Harus Berkaca pada Masa Lalu
SAMSAT ialah tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Terkait kebijakan baru mengenai pengesahan STNK melalui online atau daring, sebenarnya polisi juga baru menerapkan kebijakan serupa untuk SIM.