Sah! 45 PP Turunan UU Cipta Kerja Diteken Menkumham, dan Empat Perpres

- 17 Februari 2021, 18:03 WIB
Menkumham Yasonna Laoly./
Menkumham Yasonna Laoly./ /Antara/HO-Kemenkumham

POTENSI BISNIS - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menandatangani 45 peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Tidak hanya itu, Menkumham juga menandatangani, ada pula empat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai  amanat UU Cipta Kerja.

"Saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menandatangani pengundangan 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden sebagai amanat UU Cipta Kerja," kata Yasonna dikutip PotensiBisnis.com dari akun Instagram @yasonna.laoly.

Baca Juga: Kemendagri: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2020 akan Dilakukan Virtual dan Bertahap

Baca Juga: BEM UI Minta Batalkan SKB Soal FPI, Ferdinand Hutahaean Sebut Hanya Latah Singgung UU Cipta Kerja

Yasona menjelaskan, bahwa sebelumnya, 45 PP dan 4 Perpres turunan UU Cipta Kerja sudah melalui pembahasan RPP pada tanggal 2 Februari.

Masyarakat dapat melihat draft dengan mengakses laman Kemenko Perekonomian.

"Dalam pembahasan RPP selama 3 (tiga) bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholders untuk memberi masukan pada tiap RPP. Draft dapat diunduh dari website Kemenko Perekonomian," katanya.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Perpanjangan SIM Online akan Diberlakukan Pelayanan Mulai April Mendatang 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x