POTENSI BISNIS - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menandatangani 45 peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Tidak hanya itu, Menkumham juga menandatangani, ada pula empat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai amanat UU Cipta Kerja.
"Saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menandatangani pengundangan 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden sebagai amanat UU Cipta Kerja," kata Yasonna dikutip PotensiBisnis.com dari akun Instagram @yasonna.laoly.
Baca Juga: Kemendagri: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2020 akan Dilakukan Virtual dan Bertahap
Baca Juga: BEM UI Minta Batalkan SKB Soal FPI, Ferdinand Hutahaean Sebut Hanya Latah Singgung UU Cipta Kerja
Yasona menjelaskan, bahwa sebelumnya, 45 PP dan 4 Perpres turunan UU Cipta Kerja sudah melalui pembahasan RPP pada tanggal 2 Februari.
Masyarakat dapat melihat draft dengan mengakses laman Kemenko Perekonomian.
"Dalam pembahasan RPP selama 3 (tiga) bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholders untuk memberi masukan pada tiap RPP. Draft dapat diunduh dari website Kemenko Perekonomian," katanya.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Perpanjangan SIM Online akan Diberlakukan Pelayanan Mulai April Mendatang