Omnibus Law UU Cipta Kerja Telah Diteken Jokowi Sah Jadi UU, Namun Terkesan Terburu -Buru

- 3 November 2020, 20:22 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).*
Presiden Joko Widodo (Jokowi).* /Biro Setneg

POTENSIBISNIS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020.

Omnibus Law UU Cipta Kerja kini telah resmi menjadi Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU tersebut sebelumnya, disahkah oleh DPR sejak tanggal 5 Oktober 2020. Akan tetapi, berbagai elemen masyarakat yang tergabung dari buruh, mahasiswa dan lainnya menilai terlalu terburu-buru.

Baca Juga: Atalanta vs Liverpool di Liga Champions: Live Streaming Vidio.com, Link di Sini

Terlebih Omnibus Law UU Cipta Kerja ini setelah diteken oleh Jokowi dan muncul pada laman Setneg terdapat beberapa hal yang janggal.

Pada Pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Padahal pada pasal sebelumnya tidak terdapat ayat maupun huruf sehingga itu dinilai menjadi sebuah kejanggalan.

Hal ini pun banyak dipertanyakan oleh berbagai pihak. Salah satunya dari Fraksi Partai Keadilah Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf mengatakan, bahwa pasal 6 seharusnya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebaimana dinyatakan dalam redaksional.

Baca Juga: Siaran Langsung SCTV, Live Streaming TV Online Vidio.com, Liga Champions Ada Real Madrid vs Inter

“Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada pasal 5, di situ tidak ada, maksudnya merujuk ke mana itu?,” kata Bukhori, pada Selasa 3 November 2020.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x