Sah! 45 PP Turunan UU Cipta Kerja Diteken Menkumham, dan Empat Perpres

- 17 Februari 2021, 18:03 WIB
Menkumham Yasonna Laoly./
Menkumham Yasonna Laoly./ /Antara/HO-Kemenkumham

Baca Juga: Janji Jokowi Menjelang Tutup Tahun 2020, Singgung UU Cipta Kerja Hingga Vaksinasi

Yasonna menjelaskan bahwa, Rancangan PP secara terbuka dan bisa diakses publik.

Serta turut melibatkan masyarakat melalui webinar, FGD dan surat menyurat. Yasona  berharap agar turunan UU Cipta Kerja bisa diterima oleh masyarakat.

"Semoga tujuan baik RUU Cipta Kerja melalui kemudahan wirausaha dapat tercapai seperti mudah mendapatkan perizinan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen koperasi serta menjamin hak-hak pekerja," katanya.

Baca Juga: Ramalan zodiak Kamis 18 Februari: Taurus, Libra, Aries, Leo dan Scorpio Harus Berkaca pada Masa Lalu

Seperti diketahui UU Cipta Kerja telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Setelah disahkan, UU Cipta Kerja resmi diterapkan mulai 2 November 2020. UU Cipta Kerja tersebut dibuat dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja.

Serta meningkatkan investasi dalam dan luar negeri dengan mengurangi sejumlah persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Baca Juga: Arumi Bachsin Beberkan Kisah PDKT Emil Dardak ke Rumah, Akui Kaget Sang Suami saat 'Main' Ada yang Beda

Publik, khususnya para masyarakat Indonesia, dapat mengakses draft final Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja melalui situs peraturan.bpk.go.id.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah