Sah! 45 PP Turunan UU Cipta Kerja Diteken Menkumham, dan Empat Perpres

- 17 Februari 2021, 18:03 WIB
Menkumham Yasonna Laoly./
Menkumham Yasonna Laoly./ /Antara/HO-Kemenkumham

POTENSI BISNIS - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menandatangani 45 peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Tidak hanya itu, Menkumham juga menandatangani, ada pula empat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai  amanat UU Cipta Kerja.

"Saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menandatangani pengundangan 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden sebagai amanat UU Cipta Kerja," kata Yasonna dikutip PotensiBisnis.com dari akun Instagram @yasonna.laoly.

Baca Juga: Kemendagri: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2020 akan Dilakukan Virtual dan Bertahap

Baca Juga: BEM UI Minta Batalkan SKB Soal FPI, Ferdinand Hutahaean Sebut Hanya Latah Singgung UU Cipta Kerja

Yasona menjelaskan, bahwa sebelumnya, 45 PP dan 4 Perpres turunan UU Cipta Kerja sudah melalui pembahasan RPP pada tanggal 2 Februari.

Masyarakat dapat melihat draft dengan mengakses laman Kemenko Perekonomian.

"Dalam pembahasan RPP selama 3 (tiga) bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholders untuk memberi masukan pada tiap RPP. Draft dapat diunduh dari website Kemenko Perekonomian," katanya.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Perpanjangan SIM Online akan Diberlakukan Pelayanan Mulai April Mendatang 

Baca Juga: Janji Jokowi Menjelang Tutup Tahun 2020, Singgung UU Cipta Kerja Hingga Vaksinasi

Yasonna menjelaskan bahwa, Rancangan PP secara terbuka dan bisa diakses publik.

Serta turut melibatkan masyarakat melalui webinar, FGD dan surat menyurat. Yasona  berharap agar turunan UU Cipta Kerja bisa diterima oleh masyarakat.

"Semoga tujuan baik RUU Cipta Kerja melalui kemudahan wirausaha dapat tercapai seperti mudah mendapatkan perizinan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen koperasi serta menjamin hak-hak pekerja," katanya.

Baca Juga: Ramalan zodiak Kamis 18 Februari: Taurus, Libra, Aries, Leo dan Scorpio Harus Berkaca pada Masa Lalu

Seperti diketahui UU Cipta Kerja telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Setelah disahkan, UU Cipta Kerja resmi diterapkan mulai 2 November 2020. UU Cipta Kerja tersebut dibuat dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja.

Serta meningkatkan investasi dalam dan luar negeri dengan mengurangi sejumlah persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Baca Juga: Arumi Bachsin Beberkan Kisah PDKT Emil Dardak ke Rumah, Akui Kaget Sang Suami saat 'Main' Ada yang Beda

Publik, khususnya para masyarakat Indonesia, dapat mengakses draft final Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja melalui situs peraturan.bpk.go.id.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah