Presiden Jokowi Resmikan UU Cipta Kerja, PKS: Mestinya Barang Cacat Tidak Diberikan ke Rakyat

- 3 November 2020, 21:11 WIB
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf.*
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf.* /Antaranews/Abdu Faisal

POTENSIBISNIS - Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja ramai kembali diperbincangkan usai diresmikan Presiden Jokowi. 

Presiden Jokowi secara resmi telah membubuhi tanda tangannya untuk Omnibus Law UU Cipta Kerja, pada hari Senin 2 November 2020.

Pasalnya, salinan UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut, sudah resmi diunggah di situs Setneg.go.id , dan dapat diakses publik. Sebagaimana dikutip dari laman RRI pertanggal 3 November 2020.

Baca Juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Telah Diteken Jokowi Sah Jadi UU, Namun Terkesan Terburu -Buru

Sementara itu, Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf angkat bicara menanggapi hal tersebut. Menurut Bukhori Yusuf, keputusan Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja, yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 itu, tidak lepas dari unsur gegabah.

Selanjutnya disampaikan juga, bahwa PKS masih menemukan beberapa kejanggalan. Salah satunya yang disoroti adalah Pasal 6 yang mestinya merujuk ke Pasal 5 ayat (1).

“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?,” ujar Bukhori Yusuf.

Baca Juga: Gagal Unggah KTP Identitas Prakerja Gelombang 11 Kenapa? Begini Solusinya Pasti Berhasil

Hal tersebut disampaikan Bukhori Yusuf dalam keterangannya, pada hari Selasa 3 November 2020. Sebagaimana dikutip dalam laman RRI.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x