Segera Cair Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Siapkan Dokumen Ini Cek di www.tapera.go.id

6 Desember 2020, 11:56 WIB
Ilustrasi PNS yang Pensiun dan Ahli Waris akan mendapatkan Dana Tapera atau Taperum PNS. /ANTARA/Aprillio Akbar

POTENSIBISNIS - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BP Tapera - PNS) telah mengalihkan pengelolaan dana ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Dikutip PotensiBisnis.com dari AntaraNews, dana peralihan dari Bapertarum-PNS tersebut akan dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak Mei 2019.

Berikut ahli waris PNS pensiun yang dana tabungan perumahannya belum dikembalikan.

Baca Juga: Terungkap! Megawati Minta Ini ke Mensos Juliari dan Para Kader PDIP yang Punya Jabatan Politik

Baca Juga: Cara Pencairan Bp Tapera PNS Aktif, Link Download Surat Pernyataan di www.tapera.go.id

Baca Juga: Kutukan Jabatan Mensos di Era Reformasi, Ini Deretan Menteri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Sementara untuk PNS aktif, dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.

Jika dana sudah dialihkan oleh tim likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut.

Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana dengan membuka rekening giro pada bank yang sama, dengan tiap-tiap bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.

Baca Juga: Penyaluran Bansos BLT Diperpanjang hingga Juni 2021, Berikut Syarat Ikut Bansos BLT

Baca Juga: Siap Cair, Dana Tapera PNS Segera Dikembalikan ke Pensiunan ASN dan Ahli Waris, Cek www.tapera.go.id

Komitmen penyaluran dana Taperum tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

BP Tapera telah menggelar sosialisasi program Tapera dan persiapan pengembalian dana Taperum PNS pensiun kepada pemberi kerja PNS seluruh Indonesia yang diikuti oleh 81 kementerian/lembaga secara virtual.

Dalam sosialisasinya, BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS pensiun atau ahli waris melalui portal Taperum PNS pensiun.

Baca Juga: Usai Didapuk Penghargaan Sosok Inovatif, Mensos Juliari Inisiatif Menyerahkan Diri ke KPK

Baca Juga: Memalukan! Mensos Juliari 'Palak' Rp10 Ribu per Paket Sembako, Ini Kata KPK

BP Tapera telah mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua peserta dengan mudah, cepat dan transparan.

Saat ini, situs tersebut belum menyediakan informasi lebih dan terbaru terkait pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS.

Namun, situs ini sudah menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.

Baca Juga :Viral, Anak SBY Kepergok Berduaan Malam Malam dengan GP, AHY: Nagih

Tidak ada salahnya jika Anda menyiapkan persyaratan-persyaratan di bawah ini sejak sekarang. Berikut dokumen yang menjadi persyaratan;

1. KTP

2. SK Pensiun

3. Nomor Rekening bank

Dalam surat pernyataan yang di unggah dan dapat diunduh oleh Anda di situs BP Tapera, dikatakan bahwa  Anda juga sebagai PNS atau Ahli Waris diwajibkan untuk melampirkan

1. Surat Keputusan Golongan

2. Surat Keputusan Pensiun

3. Fotocopy halaman depan buku tabungan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengakses laman www.tapera.go.id.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler