Soal Aksi Tolak UU Ciptaker Presiden dan DPR Serukan ke MK, Pakar HTN: Lempar Batu Sembunyi Tangan

- 14 Oktober 2020, 12:22 WIB
Demonstran menentang UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law di luar gedung DPR di Jakarta, Indonesia pada 8 Oktober 2020. Buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok setelah DPR mengesahkan UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law pada 5 Oktober 2020 yang merugikan hak-hak tenaga kerja.*
Demonstran menentang UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law di luar gedung DPR di Jakarta, Indonesia pada 8 Oktober 2020. Buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok setelah DPR mengesahkan UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law pada 5 Oktober 2020 yang merugikan hak-hak tenaga kerja.* /Anton Raharjo/Anadolu Agency/

Jadi yang dituntut oleh masyarakat ini sudah jelas merupakan legislative review atau executive review, bukan judicial review, sehingga DPR dan Presiden bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini tanpa harus ada gugatan ke MK.***(Galina Sophia/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x