Soal Aksi Tolak UU Ciptaker Presiden dan DPR Serukan ke MK, Pakar HTN: Lempar Batu Sembunyi Tangan

- 14 Oktober 2020, 12:22 WIB
Demonstran menentang UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law di luar gedung DPR di Jakarta, Indonesia pada 8 Oktober 2020. Buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok setelah DPR mengesahkan UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law pada 5 Oktober 2020 yang merugikan hak-hak tenaga kerja.*
Demonstran menentang UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law di luar gedung DPR di Jakarta, Indonesia pada 8 Oktober 2020. Buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok setelah DPR mengesahkan UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law pada 5 Oktober 2020 yang merugikan hak-hak tenaga kerja.* /Anton Raharjo/Anadolu Agency/

Sistem hukum Indonesia mengatur bahwa dalam membentuk undang-undang, DPR dan Presiden harus tetap memperhatikan ketentuan UUD 1945 dan aspirasi rakyat.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Neymar Cetak Hattrick untuk Brasil Menang 4-2 atas Peru

Apa yang dituntut oleh buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain pada aksi demonstrasi besar-besaran yang beberapa waktu ini terjadi adalah sudah jelas meminta DPR dan Presiden sendiri yang membatalkan UU Ciptaker, bukan MK.

“Jadi, jangan gurui mereka untuk melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Para pendemo itu bukan orang bodoh yang tidak mengerti prosedur pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sebagaimana dikabarkan Bekasi.Pikiran-Rakyat.com, "Presiden dan DPR Serukan Kasus Omnibus Law ke MK Saja, Pakar: Seolah Menjadikan MK Keranjang Sampah". Aksi turun ke jalan yang dilakukan adalah untuk menuntut kesadaran DPR dan Presiden agar membatalkan sendiri UU Cipta Kerja yang merugikan rakyat.

Baca Juga: Sinopsis Film Point Break Kisah Seorang FBI Muda Masuk Tim Atlet Ekstrem di Bioskop Trans TV

Apa yang dituntut oleh rakyat atau para demonstran itu dalam teori hukum tata negara disebut dengan legislative review atau pengujian produk legislasi oleh lembaga legislatif. Dalam hal ini DPR selaku legislator dan Presiden selaku co-legislator.

Pengunjuk rasa juga menuntut agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) agar UU Cipta Kerja bisa dibatalkan dalam waktu yang lebih cepat.

Aspirasi rakyat ini disebut dengan proses executive review atau peninjauan kembali perangkat hukum oleh badan pemerintah dan Presiden memiliki kewenangan tersebut.

Baca Juga: Usai Bentrok Polisi 'Bawa Pulang' 33 Motor Pendemo UU Cipta Kerja, Sebab Ditinggal Pemilik

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x