Usai Bentrok Polisi 'Bawa Pulang' 33 Motor Pendemo UU Cipta Kerja, Sebab Ditinggal Pemilik

- 14 Oktober 2020, 09:51 WIB
Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020. /Galih Pradipta/ANTARA

POTENSI BISNIS - Demonstrasi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan pendemo dibeberapa wilayah tak terkacuali di Pusat.

Menggebu gebu demonstrasi dilakukan untuk menciptakan perubahan sosial, membuat pendemo kerap kali lengah terhadap barang bawaan.

Satu diantaranya adalah kendaraan yang digunakan untuk transportasi ke lokasi aksi.

Baca Juga: Skuat Timnas U-19 Indonesia Vs Makedonia Utara, Beckham Putra: Kita Sudah Ketahui Kekuatan Lawan

Ini pun terjadi pada aksi massa besar di ibukota Jakarta yang terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Polda Metro Jaya mengamankan sepeda motor yang ditinggalkan oleh massa saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja berlangsung.

Terhitung ada sebanyak 33 sepeda motor digunakan oleh massa pada aksi yang dilakukan hari ini.

"Sementara ini ada 33 sepeda motor yang ditinggalkan massa tadi setelah dipukul mundur,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan.

Polda Metro Jaya amankan 33 motor milik pendemo pada aksi demo tolak UU Cipta Kerja yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020
Polda Metro Jaya amankan 33 motor milik pendemo pada aksi demo tolak UU Cipta Kerja yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x