POTENSI BISNIS - Demonstrasi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan pendemo dibeberapa wilayah tak terkacuali di Pusat.
Menggebu gebu demonstrasi dilakukan untuk menciptakan perubahan sosial, membuat pendemo kerap kali lengah terhadap barang bawaan.
Satu diantaranya adalah kendaraan yang digunakan untuk transportasi ke lokasi aksi.
Baca Juga: Skuat Timnas U-19 Indonesia Vs Makedonia Utara, Beckham Putra: Kita Sudah Ketahui Kekuatan Lawan
Ini pun terjadi pada aksi massa besar di ibukota Jakarta yang terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Polda Metro Jaya mengamankan sepeda motor yang ditinggalkan oleh massa saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja berlangsung.
Terhitung ada sebanyak 33 sepeda motor digunakan oleh massa pada aksi yang dilakukan hari ini.
"Sementara ini ada 33 sepeda motor yang ditinggalkan massa tadi setelah dipukul mundur,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan.