POTENSI BISNIS - PT Kereta APi Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru, setelah dikeluarkannya larangan mudik 2021.
PT KAI (Persero) mempersingkat masa berlaku tes bebas Covid-19, seperti PCR, rapid test hingga antigen menjadi 1x24 jam, sebagai syarat baru untuk perjalanan kereta api jarak jauh.
Perubahan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Surat Edran tersebut berisi tentanga Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 dan Upaya Pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan suci Ramadhan 2021.
"Dengan kebijakan tersebut, Daop 1 Jakarta mengimbau pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.
Sementara itu, aturan itu berlaku untuk keberangkatan mulai dari Sabtu, 24 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik 2021, Tiba-tiba Wapres Maruf Amin Minta Santri Dikecualikan
Sedangkan untuk hasil tes negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam.