POTENSI BISNIS - Hari ini pemerintah melalui Satuan Tugas Covid-19 telah memberlakukan larang mudik sebagaimana tercantum dalam aturan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Kepala Satgas Covid-19, Doni Monardo telah menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk menahan rasa rindu kepada keluarga untuk lebaran tahun ini.
Karena ada hal yang lebih penting yaitu menjaga keselamatan keluarga dan sanak famili yang berada di kampung halaman.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Doni Monardo: Kerinduan Terhadap Keluarga Dapat Menimbulkan Hal Tragis
Satgas Covid-19 khawatir banyak yang melanggar aturan pemerintah, dengan itu membuat aturan dalam bentuk Addendum agar larangan mudik lebaran tahun ini dapat dipatuhi masyarakat Indonesia.
Dikutip PotensiBisnis dari laman covid19.co.id, berikut isi Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran.
Latar belakang dibuatnya Addendum:
Dalam isi aturan ini Satgas Covid-19 menegaskan untuk Idul Fitri tahun ini masyarakat dilarang keras melakukan mudik lebaran karena khawatir terjadi penularan Covid-19.
Berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan masih terdapat sekelompok masyarakat yang hendak mudik rentang H-7 dan H plus 7.