Perhatikan! Larangan Mudik Lebaran Idulfitri 2021 Berlaku Mulai 22 April - 24 Mei 2021

- 22 April 2021, 19:04 WIB
Ilustrasi larangan mudik Idul Fitri 2021.
Ilustrasi larangan mudik Idul Fitri 2021. /Pixabay/pixaoppa /

POTENSI BISNIS - Pelarangan mudik jelang Idul Fitri tahun 2021 semakin diperketat.

Sebelumnya, pelarangam mudik mulai 6 - 17 Mei 2021, kini dimajukan mulai 22 April - 24 Mei 2021.

Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Final Piala Menpora 2021 Persija vs Persib: Pangeran Biru Bakal Tampil Beda

Addendum tersebut mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi dari isi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, 21 April 2021, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Nathalie Holscher Siapkan Pengacara untuk Gugat Cerai Sule Sutisna

Tujuan Addendum tersebut disebutkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei mendatang atau sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.

Berikut isi detail dari Addendum yang dikeluarkan Satgas Covid-19:

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x