POTENSI BISNIS - Ketua umum Korps Pegawai Republlik Indonesia (Korpri) sudah menyampaikan masukan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait usula penerbitan peraturan presiden (Perpres).
Dalam perpres tersebut yang mengatur tentang kewajibab para PNS untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Dimana gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya dipotong 2,5 persen dari gaji yang diterimanya.
Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Kamis, 22 April 2021: Argana Menemukan dan Menyandera Ken
Sementara itu, Ketua Korpri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan pihaknya menyetujui rencana pemotongan gaji PNS untuk berzakat ke Baznas.
Namun, syaratnya harus bersifat sukarela dan tidak boleh memaksa serta ada persetujuan dari PNS tersebut.
"Kami sudah memberikan masukan kepada Setneg. Sikap Korpri adalah bahwa perpres ini harus memfasilitasi kemudahan ASN dalam membayar zakat dan tidak boleh berupa hal yang memaksa," kata Zudan dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.
Selain itu, Zudan menegaskan agar kebijakan ini tidak seperti di masa Orde Baru. Dimana ada iuran wajib bagi PNS sebesar Rp 1000.
Baca Juga: Jelang MotoGP 2021 Seri Spanyol, Tim Pramac Racing Tugaskan Tito Rabat Membalap