Ini Isi Adendum Peniadaan Mudik Lebaran yang Dibikin Satgas Covid-19

- 22 April 2021, 14:50 WIB
 Kepala BNPB dan Ketua Satgas Covid-19 Indonesia Doni Monardo
Kepala BNPB dan Ketua Satgas Covid-19 Indonesia Doni Monardo /Twitter/@BNPB_Indonesia.

POTENSI BISNIS - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, menerbitkan Addendum alias adanya tambahan klausul dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam Addendum tersebut, Doni memperketat persyaratan perjalanan pada dua minggu sebelum larangan mudik yakni 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan satu minggu sesudah pemberlakuan larangan mudik Lebaran yakni 18 sampai 24 Mei 2021.

“Maksud dari Addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik. Sementara peniadaan mudik 6-17 Mei tetap berlaku," kata Doni dalam Addendum tersebut yang dikutip PotensiBisnis.com pada Kamis, 22 April 2021.

 Baca Juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Adendum Perpanjang Larangan Mudik 2021

Doni menyebut, berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik seminggu sebelum dan setelah larangan mudik berlaku.

Padahal sebelumnya pemerintah telah melarang mudik bagi seluruh kalangan masyarakat, mulai dari karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Oleh sebab itu, tujuan Addendum ini adalah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Anggota DPR Usulkan Beri Dua Bantuan Insentif untuk Masyarakat Terdampak

Protokolnya, pelaku perjalanan transportasi udara, kereta api, laut, dan penyeberangan laut pada H-14 dan H+7 larangan mudik wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x