Jika ingin menggunakan GeNose, dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. Lalu, pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Khusus perjalanan rutin dengan mode transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif.
Adapun protokol pada pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose oleh Satgas Covid-19 daerah masing-masing.
Baca Juga: Terkait Larangan Mudik, Pengamat: Harus Ada Konsistensi Penegakan Aturan
Pada pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, Doni mengimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau dapat melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan Satgas Covid-19 daerah.
Doni menyebut, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Lalu, apabila hasil tes negatif namun pelaku perjalanan memiliki gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan kembali melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri.***